Rabu, 28 Desember 2022

DO'A KHATAM AL-QUR'AN.

DO'A KHATAM AL-QUR'AN


اَللَّهُمَّ ارْحَمْنِيْ بِاْلقُرْآنْ, وَاجْعَلْهُ لِيْ إِمَامًا وَنُوْرًا وَهُدًا وَرَحْمَةْ, اَللَّهُمَّ ذَكِّرْنِيْ مِنْهُ مَا نَسِيْتُ, وَعَلِّمْنِيْ مِنْهُ مَا جَهِلْتُ, وَارْزُقْنِيْ تِلاَوَتَهُ آنَاءَ الْلَيْلِ وَأَطْرَافَ النَّهَارْ, وَاجْعَلْهُ لِيْ حُجَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ

"Ya Allah, kasihilah aku dengan al Quran, dan jadikanlah al Quran sebagai pemimpin, cahaya, petunjuk dan rahmat bagiku. 

Ya Allah, ingatkanlah aku dari isinya yang kulupa, dan ajarkanlah aku dari isinya yang tidak kuketahui, dan berilah rezeki kepadaku untuk bertilawah dengannya sepanjang malam dan siang, dan jadikanlah ia bagiku sebagai pembela, wahai Rabb semesta alam"

JADWAL NGAJI

Muqodimah dengan baca Al-qur'an
Jadwal ngaji dan sari tilawah
 
QS.AL-BAQARAH 2 : 265
BAGIAN :  teh Wulan
SARITILAWAH :  Teh Intan

Lilis garut
Mamah Fera
Pa bb
Bah jenggot
Mamah Fera
Oma Azam
Oma ayu
Oma ijah
Hajah Tita
Neng Tini
Aki Ahong
Ketua Robi

Jumat, 23 Desember 2022

Hukum Bersedekah Menggunakan Uang Judi



Dalam Islam, hukum judi jelas haram. Diibaratkan bahwa jika bersedekah dengan uang judi seperti mencuci kain dengan air kencing, bukannya bersih malah tambah kotor. Foto ilustrasi/ist


Bagaimana hukum bersedekahmenggunakan uang judi? Dalam Islam, hukum judi jelas haram. Diibaratkan bahwa jika bersedekah dengan uang judi seperti mencuci kain dengan air kencing, bukannya bersih malah tambah kotor.


Sedekah sendiri adalah amalan yang sangat mulia, bahkan sangat berpahala. Untuk mengamalkanya, harus dilakukan dengan cara yang baik dan mulia pula. Apalagi ini tentang harta, Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:


وَلَا تَاۡكُلُوۡٓا اَمۡوَالَـكُمۡ بَيۡنَكُمۡ بِالۡبَاطِلِ وَتُدۡلُوۡا بِهَآ اِلَى الۡحُـکَّامِ لِتَاۡکُلُوۡا فَرِيۡقًا مِّنۡ اَمۡوَالِ النَّاسِ بِالۡاِثۡمِ وَاَنۡـتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ


"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah:188)

Baca juga: 5 Perkara Penting yang Harus Diperhatikan Sebelum Bersedekah 

Para ahli tafsir mengatakan bahwa kata memakan yang ada pada ayat di atas merupakan penggambaran fenomena umum. Artinya, motivasi sebagian besar orang dalam memiliki harta adalah untuk memenuhi kebutuhan dirinya terhadap makanan. Jadi, penggunakan kata memakan pada ayat di atas bukan bertujuan membatasi keharaman pada memakan saja.

Akan tetapi, keharaman terhadap hartayang diperoleh dengan cara tidak benar mencakup seluruh jenis pemanfaatan. Seseorang yang memperoleh harta dengan cara yang tidak benar, baik itu judi, korupsi, mencuri dan sejenisnya, haram hukumnya memanfaatkan harta tersebut.

Seperti diungkap Ustadz Abdurrochim yang dilansir zakat.or.id, para ulama membagi sesuatu yang diharamkan dalam dua kategori: pertama, haram secara dzatnya. misalnya, daging babi, daging anjing, bangkai, darah dan sejenisnya. Kedua, haram secara hukum. Bisa jadi sesuatu itu halal secara dzat, hanya saja cara memperolehnya tidak sesuai dengan syariat maka haram pula mengkonsumsinya. Misalnya, buah-buahan hasil curian, uang hasil korupsi, uang hasil judi dan lain-lain. Allah Subhanahu wa ta'ala mengharamkan kedua jenis harta di atas.

Abu Mas’ud Al-Anshari meriwayatkan bahwa Rasulullah shallalahu alaihi wa sallam melarang menerima bayaran jual-beli anjing, bayaran zina dan bayaran praktek perdukunan (sihir).”(HR Bukhari Muslim) 

Hadis ini bisa menjadi landasan keharaman suatu harta yang diperoleh dengan cara yang tidak benar.

Lantas bolehkah kita bersedekah dengan harta yang diperoleh dengan cara tersebut? Tentang hal ini, Allah Subhanahu wa ta'ala menjelaskannya dalam Al-Qur'an:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اَنۡفِقُوۡا مِنۡ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبۡتُمۡ وَمِمَّاۤ اَخۡرَجۡنَا لَـكُمۡ مِّنَ الۡاَرۡضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الۡخَبِيۡثَ مِنۡهُ تُنۡفِقُوۡنَ وَلَسۡتُمۡ بِاٰخِذِيۡهِ اِلَّاۤ اَنۡ تُغۡمِضُوۡا فِيۡهِ‌ؕ وَاعۡلَمُوۡۤا اَنَّ اللّٰهَ غَنِىٌّ حَمِيۡدٌ

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji." (QS. Al-Baqarah:267)

Kemudian hadis Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak menerima sholat tanpa bersuci dan sedekah dari hasil korupsi (ghulul).” (HR An-Nasa’i)

Berdasarkan ayat dan hadis di atas, Allah Subhanahu wa ta'ala tidak menerima sedekah harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar. Allah ta'ala hanya akan menerima sedekah harta yang berasal dari sumber yang halal.

Tipu Daya dan Kejinya Tokoh-Tokoh Yahudi Membunuh Nabi Isa

Jum'at, 23 Desember 2022 

Tipu Daya dan Kejinya Tokoh-Tokoh Yahudi Membunuh Nabi Isa
Allah berfirman: 

mereka tidak membunuh dan menyalipkannya.

 Akan tetapi yang dibunuh itu adalah pengkhianat yang diserupakan Allah seperti nabi Isa as. 

Tatkala Nabi Isa as mulai berdakwah, pembesar Yahudi dan ulama mereka melakukan pertemuan dan musyawarah menghadapi persoalan tersebut, Mereka berkata:” 

Kita takut Isa akan merusak agama kita, dan orang-orang akan mengikuti agama dia. 

Lalu berkatalah kepala Kahin: "Membunuh satu lebih baik daripada masyarakat dan keluarga mengikutinya. 

Lalu mereka memutuskan untuk membunuh nabi Isa dan menyalibnya."

Setelah Isa as mengetahui keinginan mereka maka beliau bersama murid-muridnya berusaha untuk menghindar dari tipu daya Yahudi tersebut.

Dan bersama mereka ikut pula Yauza Askharyuth, yaitu pengkhianat yang telah menerima upah sebanyak 30 dirham untuk menunjuki tempat persembunyian Isa. 

Ketika mereka masuk ke tempat

persembunyiannya Allah SWT menyerupakan pengkhiatnat itu seperti Nabi Isa as. 

Merekapun menangkapnya. Mereka menduga bahwa dia adalah Isa ibn Maryam.

Setelah itu mereka membunuh dan menyalibnya. 

Sedang Isa as diangkat ke langit. 

Allah berfirman dalam Surat An-Nisa ayat 157-158:

وَقَوْلِهِمْ إِنَّا قَتَلْنَا ٱلْمَسِيحَ عِيسَى ٱبْنَ مَرْيَمَ رَسُولَ ٱللَّهِ وَمَا قَتَلُوهُ وَمَا صَلَبُوهُ وَلَٰكِن شُبِّهَ لَهُمْ ۚ وَإِنَّ ٱلَّذِينَ ٱخْتَلَفُوا۟ فِيهِ لَفِى شَكٍّ مِّنْهُ ۚ مَا لَهُم بِهِۦ مِنْ عِلْمٍ إِلَّا ٱتِّبَاعَ ٱلظَّنِّ ۚ وَمَا قَتَلُوهُ يَقِينًۢا
بَل رَّفَعَهُ ٱللَّهُ إِلَيْهِ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ عَزِيزًا حَكِيمًا
Wa qaulihim innā qatalnal-masīḥa 'īsabna maryama rasụlallāh, wa mā qatalụhu wa mā ṣalabụhu wa lākin syubbiha lahum, wa innallażīnakhtalafụ fīhi lafī syakkim min-h, mā lahum bihī min 'ilmin illattibā'aẓ-ẓanni wa mā qatalụhu yaqīnā. Bal rafa'ahullāhu ilaīh, wa kānallāhu 'azīzan ḥakīmā.

Dan karena ucapan mereka: "Sesungguhnya kami telah membunuh Al Masih, Isa putra Maryam, Rasul Allah", padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh ialah) orang yang diserupakan dengan Isa bagi mereka. 

Sesungguhnya orang-orang yang berselisih paham tentang (pembunuhan) Isa, benar-benar dalam keragu-raguan tentang yang dibunuh itu. 

Mereka tidak mempunyai keyakinan tentang siapa yang dibunuh itu, kecuali mengikuti persangkaan belaka, mereka tidak (pula) yakin bahwa yang mereka bunuh itu adalah Isa. 

Tetapi (yang sebenarnya), Allah telah mengangkat Isa kepada-Nya. 

Dan adalah Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. ( QS An-Nisa : 157-158)


Abu Suud dalam Tafsir Abi Suud menjelaskan bahwa Allah SWT membantah kaum Yahudi bahwa yang mereka bunuh bukan nabi Isa, akan mereka tidak membunuh Isa, karena Allah sudah duluan mengangkatnya ke langit. 

Allah berfirman: mereka tidak membunuh dan menyalipkannya. 

Akan tetapi yang dibunuh itu adalah pengkhianat yang diserupakan Allah seperti nabi Isa as.

M. Quraish Shihab dan Tafsir al Misbah, (Lentara Hati, 2007) mengatakan penyerupaan ini melahirkan perbedaan pendapat di antara mereka. 

Ada yang memastikan bahwa Isa as dibunuh, ada juga meragukan dan berkata boleh jadi dia (Isa as) yang dibunuh, ada lagi yang berkata bukan dia yang terbunuh. 

Demikian keadaannya maka; orang berselisih paham tentangnya benar-benar dalam keraguan menyangkut pembunuhan itu.

Mereka tidak mempunyai sedikit pengetahuan tentang hal itu. 

Yang mereka miliki tidak lain kecuali mengikuti persangkaan belaka.

Adapun keyakinan orang mukmin terhadap Al-Masih sangat suci dan sangat mulia, dan lebih mulia dari akidah Nasrani yang meyakini Isa disalib.

Orang Yahudi telah melakukan penghinaan dengan memaku kedua kaki dan kedua tangan pada kayu salib kemudian membunuhnya untuk penebusan dosa Bani Adam dan sebagai pahlawan manusia.

Rabu, 21 Desember 2022

1 tur

*YANG MAU TAORING SAMBIL SILATURAHMI BARAYA KULTUM SAHABAT KULTUM TGL 25 DESEMBER 2022*

*TIKET Rp.20.000,- di tempat*

*Tikum* 

Warung Nasi Ampera Karya Baru
0878-7531-1551
https://maps.app.goo.gl/a5r4mrRYpAg1iFL47 

*jam 7:00 Sudah kumpul Semua*

*Jam 9:00 sudah sampai di TKP*

*CIPANAS TOUR PUL MUSIK*

001. Yachya Yusliha 
002. Robi ketu
003. Bah Giok Rancaekek
004. Dede Bbk Ciparay
005. Azis Rancaekek
006. Bah Bangkong
007. Teh Dea. Sulaeman
008. Umi Rini 
009. Daeng
010. Andri Majalaya
011. Sheni leles
012. Robin Buah batu
013. Endang Budiarti
014. Uze Zaenal
015. Yudi. Rancamanyar
016. Mamih Cimanggung
017. Apih. Cimanggung
018. Dedem Rohendi
019. Ibu Andri Majalaya
020. Pa Atang Imanuel
021. Yudi Cicahem
022. Ocha kadungora
023. Icha batunungga√
024. H Tomi Cibereum
025. Ayah sepat uber
026. Ms Suniaraja
027. Nandung Kircon
028. Pa Wawan
029. Bah Galon
030. Rosyati
031. Oma Azam
032. Opa kinan
033. Iwan bedug
034. Icang
035. Ismi
036.  Icang KBH
037. Deden Doni
038. Teh Intan Cibolerang
039. Asep Abeng Uber
040. Haji Deden dago
041. Haji Deex Cigadung
042. Opay Rancaekek
043. Pa Ikin
045. Hanifah Ikin 
046. Feri Majalaya
047. Adi Margahayu
048. Melodi Majalaya
049. Wa Zurel.
050. Bu Kasih. Banjaran
051. Bu Neng Mega Ciparay
052. Iwan Hartiwan
053. Atep Tanjung Sari
054. Teh nita
055. Pak Agus
056. Mamah eput
057. Dada FOD
058. Muhtar
059. ABS Solokan
060 H. Rudi garut
061. Tini jebon kopi
062. Mamah Fera
063.
064.


Nuhun ....

Inilah Tuntunan Rasulullah SAW dalam Memilih Teman


Dalam memilih teman, kita harus memilih teman yang taat beribadah kepada Allah dan berakhlak baik agar dapat menularkan ketaatannya kepada kita.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam adalah sebaik-baiknya suri tauladan dalam kehidupan. 

Begitupun ketika kita berteman atau memilih tempat dan lingkungan dalam bergaul. 

Seorang muslim bahkan dianjurkan untuk memperhatikan teman pergaulannya. 

Tidak boleh 'cuek' terkait memilih teman . 

Dalam sebuah hadis Rasululah Shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan tentang peran dan dampak seorang teman dalam sabda beliau, yang artinya :

"Permisalan teman yang baik dan teman yang buruk ibarat seorang penjual minyak wangi dan seorang pandai besi.

Penjual minyak wangi mungkin akan memberimu minyak wangi, atau engkau bisa membeli minyak wangi darinya, dan kalaupun tidak, engkau tetap mendapatkan bau harum darinya. 

Sedangkan pandai besi, bisa jadi (percikan apinya) mengenai pakaianmu, dan kalaupun tidak engkau tetap mendapatkan bau asapnya yang tak sedap." (HR. Bukhari dan Muslim)

Nabi Shallallahu alaihi wa sallam memberikan permisalan pertemanan dengan dua contoh (yakni penjual minyak wangi dan seorang pandai besi). 

Bergaul bersama dengan teman yang shalih akan mendatangkan banyak kebaikan, seperti penjual minyak wangi yang akan memberikan manfaat dengan bau harum minyak wangi. 

Bisa jadi dengan diberi hadiah olehnya, atau membeli darinya, atau minimal dengan duduk bersanding dengannya , engkau akan mendapat ketenangan dari bau harum minyak wangi tersebut.

Imam Muslim rahimahullah mencantumkan hadis di atas dalam 

Bab : Anjuran Untuk Berteman dengan Orang Shalih dan Menjauhi Teman yang Buruk.

Imam An Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa dalam hadis ini terdapat permisalan teman yang shalih dengan seorang penjual minyak wangi dan teman yang jelek dengan seorang pandai besi. 

Hadis ini juga menunjukkan keutamaan bergaul dengan teman shalih dan orang baik yang memiliki akhlak yang mulia, sikap wara' (hati-hati), ilmu, dan adab. Sekaligus juga terdapat larangan bergaul dengan orang yang buruk, ahli bid'ah, dan orang-orang yang mempunyai sikap tercela lainnya."(Syarah Shahih Muslim) 
Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah mengatakan : "Hadis di ini menunjukkan larangan berteman dengan orang-orang yang dapat merusak agama maupun dunia kita. 

Hadits ini juga mendorong seseorang agar bergaul dengan orang-orang yang dapat memberikan manfaat dalam agama dan dunia." (Fathul Bari). 

Artinya, pergaulan merupakan cermin diri seseorang. 

Seorang mukmin cerminan dari saudaranya yang mukmin. 

Memilih teman yang baik adalah sesuatu yang tak bisa dianggap remeh.

Karena itu, Islam mengajarkan agar kita tak salah dalam memilihnya.

Kalau seorang biasa berkumpul dengan seseorang yang hobinya berjudi, maka kurang lebih dia seperti itu juga.

Begitu pula sebaliknya, kalau dia biasa berkumpul dengan orang yang rajin salat berjamaah, maka kurang lebih dia seperti itu. 

Allah berfirman 

وَيَوْمَ يَعَضُّ الظَّالِمُ عَلَى يَدَيْهِ يَقُولُ يَا لَيْتَنِي اتَّخَذْتُ مَعَ الرَّسُولِ سَبِيلًا (27) يَا وَيْلَتَى لَيْتَنِي لَمْ أَتَّخِذْ فُلَانًا خَلِيلًا (28) لَقَدْ أَضَلَّنِي عَنِ الذِّكْرِ بَعْدَ إِذْ جَاءَنِي وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِلْإِنْسَانِ خَذُولًا (29)


Artinya: Dan (ingatlah) hari (ketika itu) orang yang zalim menggigit dua tangannya, seraya berkata: "Aduh kiranya (dulu) aku mengambil jalan bersama-sama Rasul. 

(27) Kecelakaan besarlah bagiku; kiranya aku (dulu) tidak menjadikan si Fulan itu teman akrab (ku). 

(28) Sesungguhnya dia telah menyesatkan aku dari Al-Qur'an sesudah al-Qur'an itu datang kepadaku. 

Dan adalah syaitan itu tidak menolong manusia.
 (QS AL-Furqan :27-29) 

Allah juga berfirman agar seorang muslim bersabar untuk selalu berkawan dengan orang-orang yang shaleh. 

وَٱصْبِرْ نَفْسَكَ مَعَ ٱلَّذِينَ يَدْعُونَ رَبَّهُم بِٱلْغَدَوٰةِ وَٱلْعَشِىِّ يُرِيدُونَ وَجْهَهُۥ ۖ وَلَا تَعْدُ عَيْنَاكَ عَنْهُمْ تُرِيدُ زِينَةَ ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا ۖ وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُۥ عَن ذِكْرِنَا وَٱتَّبَعَ هَوَىٰهُ وَكَانَ أَمْرُهُۥ فُرُطًا

"Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan dunia ini; dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami, serta men.
Turuti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas." (Surat Al-Kahf : 28).

Begitulah, intinya, seorang muslim dianjurkan untuk memilih teman yang memiliki akhlak dan akidah yang baik dan sama dengan kita. 

Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari perselisihan yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

Namun, hal tersebut bukan berarti kita tidak boleh berteman dengan orang non muslim. 

Orang muslim boleh berteman atau bermuamalah dengan orang non muslim selama mereka bukanlah orang yang memerangi kita karena agama dan tidak membawa keburukan pada kita.

Dan dalam berteman dengan orang non muslim kita juga harus mengetahui batasan-batasannya.

Dalam memilih teman, kita harus memilih teman yang taat beribadah kepada Allah dan berakhlak baik agar dapat menularkan ketaatannya kepada kita.

Dianjurkan juga memilih teman yang berilmu dan mau membagikan ilmunya kepada kita, baik yang pintar dalam ilmu pengetahuan maupun agama. 

Teman yang berilmu akan senantiasa memperingatkan kita untuk selalu menuntut ilmu dan tidak malas dalam menuntut ilmu, dan berteman dengan orang yang berilmu lebih baik dibandingkan dengan mereka yang tidak berilmu. 

Dalam berteman kita juga perlu memilih teman yang akan senantiasa mengingatkan kita kepada Allah SWT. 

dan apabila kita melakukan kesalahan dan berada pada jalan yang tidak benar dia akan selalu menegur dan mengingatkan kita. 

Juga kita hendaknya memilih teman yang tidak senang berbuat maksiat. 

Berteman dengan orang yang senang berbuat maksiat dikhawatirkan akan membuat kita tertular dan melakukan perbuatan maksiat, oleh karena itu kita perlu menghindari teman yang suka berbuat maksiat. 

Dari Zuhair bin Muhammad dari Musa bin Wardan, dari Abu Hurairota radhiyallahu anhu berkata, bersabda Rasulullah SAW:

Seseorang itu tergantung pada agama temannya.

Oleh karena itu, salah satu diantara kalian hendaknya memperhatikan siapa yang dijadikan teman.

(Hadis, dikeluarkan dari Imam Ahmad di dalam" Al-Musnad)

Ustadz Yachya Yusliha 

Senin, 19 Desember 2022

Mengucapkan Selamat Natal, Begini Rincian Hukumnya

Hukum mengucapkan selamat Natal disampaikan di artikel ini. (Foto: NOJ/HHn)

Secara khusus, Ustadz Husnul Haq, dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung menjelaskan hukum mengucapkan selamat Natal.


Karena menjelang perayaan Natal seperti saat ini, biasanya muncul perdebatan di tengah masyarakat tentang hukum seorang muslim mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani atau siapa saja yang memperingatinya.


Tidak jarang, perdebatan itu menimbulkan percekcokan, bahkan vonis kafir (takfîr).   
 

Penjelasan atau rincian dari hukum tersebut adalah sebagai berikut.
 


1. Tidak ada ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi yang secara jelas dan tegas menerangkan keharaman atau kebolehan mengucapkan selamat Natal.


Padahal, kondisi sosial saat Nabi Muhammad hidup mengharuskannya mengeluarkan fatwa tentang hukum ucapan tersebut, mengingat Nabi dan para sahabat hidup berdampingan dengan orang Yahudi dan Nasrani (Kristiani).  
 

2. Karena tidak ada ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi yang secara jelas dan tegas menerangkan hukumnya, maka masalah ini masuk dalam kategori permasalahan ijtihadi yang berlaku kaidah:   


 

لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيْهِ وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ   
 

Artinya: 


Permasalahan yang masih diperdebatkan tidak boleh diingkari (ditolak), sedangkan permasalahan yang sudah disepakati boleh diingkari.   
 


 

3. Dengan demikian, baik ulama yang mengharamkannya maupun membolehkannya, sama-sama hanya berpegangan pada generalitas (keumuman) ayat atau hadits yang mereka sinyalir terkait dengan hukum permasalahan ini.


Karenanya, mereka berbeda pendapat.
 

- Sebagian ulama, meliputi Syekh bin Baz, Syekh Ibnu Utsaimin, Syekh Ibrahim bin Ja’far, Syekh Ja’far at-Thalhawi dan sebagainya, mengharamkan seorang muslim mengucapkan selamat Natal kepada orang yang memperingatinya.    
 

 

وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا   
 

Artinya: Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.   

 
 

Pada ayat tersebut, Allah menyebutkan ciri orang yang akan mendapat martabat yang tinggi di surga, yaitu yang tidak memberikan kesaksian palsu. Sedangkan, seorang muslim yang mengucapkan selamat Natal berarti dia telah memberikan kesaksian palsu dan membenarkan keyakinan umat Kristiani tentang hari Natal.


Akibatnya, dia tidak akan mendapat martabat yang tinggi di surga.


Dengan demikian, mengucapkan selamat Natal hukumnya haram.   
 

Di samping itu, mereka juga berpedoman pada hadits riwayat Ibnu Umar, bahwa Nabi bersabda:   

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
 

Artinya: 


Barang siapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian kaum tersebut


(HR Abu Daud, nomor 4031).
 

Orang Islam yang mengucapkan selamat Natal berarti menyerupai tradisi kaum Kristiani, maka ia dianggap bagian dari mereka.


Dengan demikian, hukum ucapan dimaksud adalah haram.
 

- Sebagian ulama, meliputi Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh Ali Jum’ah, Syekh Musthafa Zarqa, Syekh Nasr Farid Washil, Syekh Abdullah bin Bayyah, Syekh Ishom Talimah, Majelis Fatwa Eropa, Majelis Fatwa Mesir, dan sebagainya membolehkan ucapan selamat Natal kepada orang yang memperingatinya. 
 

Mereka 

berlandaskan pada firman Allah dalam surat Al-Mumtahanah ayat 8:
 


  لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ      


 

Artinya: 


Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu.


Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.
 

Pada ayat di atas, Allah tidak melarang umat Islam untuk berbuat baik kepada siapa saja yang tidak memeranginya dan tidak mengusirnya dari negerinya.


Sedangkan, mengucapkan selamat Natal merupakan salah satu bentuk berbuat baik kepada orang non Muslim yang tidak memerangi dan mengusir, sehingga diperbolehkan.
 

Selain itu, mereka juga berpegangan kepada hadits Nabi riwayat Anas bin Malik:
 

 

   كَانَ غُلاَمٌ يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَرِضَ، فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ، فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ فَقَالَ لَهُ: أَسْلِمْ. فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِنْدَهُ، فَقَالَ لَهُ: أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. فَأَسْلَمَ. فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ: (الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنَ النَّارِ) ـ   

 

Artinya: 


Dahulu ada seorang anak Yahudi yang senantiasa melayani (membantu) Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian ia sakit. 


Maka, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendatanginya untuk menjenguknya, lalu beliau duduk di dekat kepalanya, kemudian berkata: Masuk Islam-lah! Maka anak Yahudi itu melihat ke arah ayahnya yang ada di dekatnya, maka ayahnya berkata:Taatilah Abul Qasim (Nabi SAW). 


Maka anak itu pun masuk Islam. 


Lalu Nabi SAW keluar seraya bersabda: Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka. 


(HR Bukhari, No. 1356, 5657)   
 

Menanggapi hadits tersebut, Ibnu Hajar berkata: 


Hadits ini menjelaskan bolehnya menjadikan non-muslim sebagai pembantu, dan menjenguknya jika ia sakit. 


(Ibnu Hajar al-Asqalani, 


Fathul Bari, juz 3, halaman: 586).   
 

Pada hadits di atas, Nabi mencontohkan kepada umatnya untuk berbuat baik kepada non-muslim yang tidak menyakiti mereka.


Mengucapkan selamat Natal merupakan salah satu bentuk berbuat baik kepada mereka, sehingga diperbolehkan.
 

Dari pemaparan di atas, bisa diambil kesimpulan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang ucapan selamat Natal.


Ada yang mengharamkan, dan ada yang membolehkan.


Umat Islam diberi keleluasaan untuk memilih pendapat yang benar menurut keyakinannya.


Maka, perbedaan semacam ini tidak boleh menjadi konflik dan menimbulkan perpecahan.
 

Jika mengucapkan selamat Natal diperbolehkan, maka menjaga keberlangsungan hari raya Natal, sebagaimana sering dilakukan Banser, juga diperbolehkan.


Dalilnya, sahabat Umar bin Khattab radhiyallahu anhu menjamin keberlangsungan ibadah dan perayaan kaum Nasrani Iliya’ (Quds/Palestina): 
 


   هَذَا مَا أَعْطَى عَبْدُ اللهِ عُمَرُ أَمِيْرُ الْمُؤْمِنِيْنَ أَهْلَ إِيْلِيَاءَ مِنَ الْأَمَانِ: أَعْطَاهُمْ أَمَانًا لِأَنْفُسِهِمْ وَأَمْوَالِهِمْ وَكَنَائِسِهِمْ وَصَلْبَانِهِمْ وَسَائِرِ مِلَّتِهَا، لَا تُسْكَنُ كَنَائِسُهُمْ، وَلَا تُهْدَمُ.   


 

Artinya: 


Ini merupakan pemberian hamba Allah, Umar, pemimpin kaum Mukminin kepada penduduk Iliya’ berupa jaminan keamanan: Beliau memberikan jaminan keamanan kepada mereka atas jiwa, harta, gereja, salib, dan juga agama-agama lain di sana.


Gereja mereka tidak boleh diduduki dan tidak boleh dihancurkan. (Lihat: 


Tarikh At-Thabary, Juz 3, halaman: 609).