Kamis, 01 September 2022

Hukum Warisan dalam Islam untuk Menghindari Sengketa Keluarga



Setiap manusia yang hidup pasti akan mengalami kematian, yang dibawa hanyalah amalan selama hidup di dunia. Sementara harta kekayaan ditinggalkan untuk orang-orang yang masih hidup. Harta kekayaan inilah yang biasa disebut dengan warisan. Warisan dapat berupa harta kekayaan atau utang yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal.

Ketika seseorang meninggal dunia, sering kali terjadi sengketa atau permasalahan dalam hal pembagian warisan. Sehingga tidak heran jika warisan ini menjadi hal sensitif untuk dibicarakan dalam kehidupan manusia. Bahkan warisan ini biasanya menjadi penyebab terjadinya pertikaian atau konflik dalam keluarga. Hubungan keluarga retak hanya karena persoalan warisan dan pembagiannya yang dinilai tidak adil.

Maka dari itu, Islam hadir sebagai solusi untuk mengatur dan membagi warisan secara adil. Di dalam Islam terdapat hukum dan syariat-syariat bagaimana warisan dikelola dan dibagikan kepada ahli waris atau penerima warisan. 

Pengertian Warisan Menurut Islam

Warisan dalam pengertian hukum dan syariat Islam merupakan aturan yang dibuat untuk mengatur dalam hal pengalihan atau perpindahan harta seseorang yang telah meninggal dunia kepada orang atau keluarga yang disebut juga sebagai ahli waris. 

Dalam Kompilasi Hukum Islam pada pasal 171 yang menjelaskan tentang waris, memiliki pengertian “Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing”. 

Di dalam hukum waris Islam juga tertera aturan dalam menentukan siapa yang akan menjadi ahli waris, jumlah bagian dari masing-masing para ahli waris, hingga jenis harta waris atau peninggalan apa yang diberikan oleh orang yang meninggal kepada ahli warisnya.

Banyak makalah hukum waris Islam yang mengatakan bahwa Al-Qur’an memang menjadi landasan utama sebagai dasar hukum dalam penentuan pembagian waris. Hal tersebut tercermin dari penjelasan hukum waris yang sangat rinci dan detail di dalam Al-Quran.

Pengelompokan Ahli Waris dalam Hukum Waris Islam 

Melihat dari rincian bab dan pasal pada buku hukum waris Islam dalam Kompilasi Hukum Islam, ahli waris diartikan sebagai orang yang mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan nasab dengan pewaris yang meninggal dunia. Tentunya orang tersebut juga beragama Islam serta tidak terhalang hukum untuk ketika akan menjadi ahli waris.

Dalam hukum waris Islam, terdapat penggolongan kelompok ahli waris yang langsung diatur oleh Kompilasi Hukum Islam. Penggolongan kelompok ahli waris tersebut diatur pada Pasal 174, berbunyi:

Kelompok Ahli Waris Menurut Hubungan Nasab

  • Golongan laki-laki, yaitu ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan juga kakek.
  • Golongan perempuan, yaitu ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan juga nenek.

Penggolongan Kelompok Menurut Hubungan Perkawinan

  • Kelompok ini terdiri dari janda (istri mayyit) ataupun duda (suami mayyit).

Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda. Untuk urutan ahli waris, sebagai berikut:

  1. Anak laki-laki
  2. Anak perempuan
  3. Ayah
  4. Ibu
  5. Paman
  6. Kakek
  7. Nenek
  8. Saudara laki-laki
  9. Saudara perempuan
  10. Janda (istri mayyit)
  11. Duda (suami mayyit)

Ada pula penggolongan kelompok ahli waris dari segi pembagian dalam hukum waris Islam, yang dibagi menjadi tiga kategori yaitu:

  1. Kelompok ahli waris Dzawil Furudh, yang mendapat pembagian pasti. Terdiri dari, anak perempuan, ayah, ibu, istri (janda), suami (duda), saudara laki – laki atau saudari perempuan seibu, dan saudara perempuan kandung (seayah).
  2. Kelompok ahli waris yang tidak ditentukan pembagiannya, terdiri dari :
    • Anak laki-laki dan keturunannya
    • Anak perempuan dan keturunannya (bila bersama anak laki-laki)
    • Saudara laki-laki bersama saudara wanita (bila pewaris tidak memiliki keturunan dan ayah)
    • Kakek dan nenek
    • Paman dan bibi (baik dari pihak ayah maupun ibu, dan keturunannya)
  3. Kelompok ahli waris pengganti di atur pada Pasal 185 dalam hukum waris Islam Kompilasi Hukum Islam, berbunyi: Ahli waris mengalami peristiwa kematian lebih dahulu dari pewaris nya, maka kedudukannya bisa digantikan oleh:
    • Anak dari ahli waris tersebut (kecuali orang yang terhalang hukum sesuai Pasal 173).
    • Keturunan dari saudara laki-laki/perempuan sekandung
    • Nenek dan kakek dari pihak ayah
    • Nenek dan kakek dari pihak ibu
    • Bibi dan paman serta keturunannya, dari pihak ayah (bila tidak ada nenek dan kakek dari pihak ayah).

Rukun Warisan

Sama dengan persoalan-persoalan lainnya, waris juga memiliki beberapa rukun yang harus dipenuhi. Sebab jika tidak dipenuhi salah satu rukun tersebut, harta waris tidak bisa dibagikan kepada para ahli waris. Untuk menghindari hal tersebut, berikut beberapa rukun waris berdasarkan hukum waris yang dilansir dari rumaysho.

  • Orang yang mewariskan atau secara Islam disebut Al-Muwarrits, dalam hal ini orang yang telah meninggal dunia yang berhak mewariskan harta bendanya.
  • Orang yang mewarisi atau Al-Warits, yaitu orang yang memiliki ikatan kekeluargaan dengan  orang yang meninggal berdasarkan sebab-sebab yang menjadikannya sebagai orang yang bisa mewarisi.
  • Harta warisan atau Al-Mauruts, merupakan harta benda yang ingin diwariskan karena ditinggalkan oleh mayit setelah peristiwa kematiannya.

Besaran Bagian Ahli Waris

Setiap ahli waris memiliki besaran bagian masing-masing dalam hukum waris Islam. Untuk mengetahui hal tersebut, kamu bisa melihat tabel pembagian harta warisan menurut Islam di bawah ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar