Rabu, 09 November 2022

Pesan Ketua Umum H. Riza Fachrial, SE di Hari Ulang Tahun RAPI ke-42 dan Hari Pahlawan


Tanggal 10 November setiap tahunnya adalah hari yang sangat istimewa bagi seluruh keluarga besar  RAPI (Radio Antar Penduduk Indonesia), selain memperingati Hari Pahlawan, seluruh anggota juga memperingati ulang tahun RAPI. 10 November 2022 ini adalah ulang tahun RAPI tepat yang ke-42 tahun.

Eksistensi organisasi RAPI yang tersebar di seluruh Indonesia dengan anggota yang sangat besar tidak lepas dari soliditas yang dibangun antara pengurus dan anggota.


Ketua Umum RAPI Nasional H. Riza Fachrial, SE sebagai pemimpin organisasi menyampaikan pesan singkat, “Pada hari Ulang Tahun RAPI ke-42 dan Hari Pahlawan ini, dengan kerendahan hati saya menyampaikan rasa bangga saya kepada seluruh keluarga besar RAPI dari tingkat pusat hingga seluruh daerah, untuk terus menjaga dan meningkatkan soliditas, serta terus memberikan kontribusi positif pada masyarakat luas.”

Sebagai informasi, berikut sejarah singkat RAPI

Komunikasi Radio Antar Penduduk ( KRAP ) adalah komunikasi radio yang pada awalnya mengugunakan band frekwensi 26.965.0 – 27.405  Mhz yang di negara asalnya Amerika Serikat terkenal dengan nama Citizen Band Radio ( CB ) . Sejak tahun 1958 di AS secara resmi radio CB telah dilegalisir penggunaannya sebagai alat kominikasi radio antar penduduk  dan sebagai organisasi dengan dikelola oleh Federal Communication Commision ( FCC ) yang bertugas mengendalikan dan membina para penggemarnya yang semakin banyak .

Mulai era 70 -an penggunaan CB merambah di Bumi Nusantara Indonesia dan terus berkembang walaupun penggunaannya masih belum terkendali karena belum ada ketentuan yang mengaturnya .

Kebijakan pemerintah melalui Menteri Perhubungan telah menetapkan SK MENHUB RI No.S1.11 / Hkn 501 / Phb-80 tanggal 6 oktober 1980 tentang perijinan penggunaan radio antar penduduk yang pelaksanaannya diatur melalui SK Dirjen Postel No.125 / Dirjen / 1980 yang menetapkan keputusan tentang  pendirian dan pengangkatan pengurus Pusat Organisasi Radio Antar Penduduk tertanggal 10 November 1980 . Untuk pelaksanaan keputusan diperlukan suatu organisasi yang bertugas membantu pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk ( KRAP ) .

Pada tanggal 31 Oktober 1980Dirjen Postel menunjuk Tim Formatur dengan surat No.6356 / OT.002 / Disfrek / 80 dengan tugas untuk membentuk organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia yang mempunyai kepentingan pengelolaan , pembinaan dan pengendalian komunikasi radio antar penduduk.

Tim formatur terdiri dari Purn.Brigjen TNI Soedarto, Eddie Marzuki Nalapraya ( Kasgar Ibukota ), Sutikno Buchari ( Pengguna KRAP ), A.Pratomo ,Bc.T.T ( PT Inti ), Lukman Arifin , S.H ( Pengguna KRAP

Tim Formatur diberi tugas menyusun AD / ART organisasi KRAP tingkat Pusat dan menyusun Pengurus Pusat Organisasi KRAP

Sesuai dengan SK Dirjen Postel No.125/Dirjen/1980 yang menetapkan keputusan tentang pendirian dan pengangkatan pengurus Pusat Organisasi Radio Antar Penduduk pada tanggal 10 November 1980 , maka Tim Formatur menetapkan nama organisasi Komunikasi Radio Antar Penduduk adalan RAPI ( Radio Antar Penduduk Indonsia serta nmemilih Bapak Eddie Marzuki Nalapraya sebagai Bapak RAPI dengan Call Sign JZ09AAA sekaligus menetapkan tanggal 10 November sebagai Hari Ulang Tahun RAPI .

(MK/Nasional)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar