Kamis, 19 Januari 2023

Hukum menikahi istri yang punya suami

Sebelum membahas mengenai dasar hukum penuntutan terhadap pria yang menikahi secara siri istri yang sudah memiliki suami tersebut, kami akan menjelaskan terlebih dulu secara normatif mengenai keabsahaan dari nikah siri tersebut. Untuk menyederhanakan jawaban, kami akan menggunakan istilah ‘suami’ untuk suami yang akan melakukan penuntutan, dan ‘suami siri’ untuk pria yang menikahi siri si istri.

Pernikahan siri yang dilakukan oleh si istri dengan suami siri adalah pernikahan yang tidak sah. Sebab, seorang wanita yang masih dalam ikatan perkawinan dilarang melakukan pernikahan lain. Perkawinan dengan wanita bersuami adalah bertentangan dengan Hukum Islam dan karenanya perkawinan tersebut haram dan tidak sah dan berdosa apabila dilakukan.

Secara normatif, ketentuan mengenai hal ini telah diatur di dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 1 Tahun 1974 (“UU Perkawinan”) yang menyatakan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami, dengan bunyi selengkapnya sebagai berikut:

Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.

Kemudian Pasal 9 UU Perkawinan juga kembali menegaskan bahwa seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, dengan bunyi ketentuan selengkapnya:

Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagikecuali dalam hal yang tersebut pada Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.

Adapun Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 UU Perkawinan yang dimaksud adalah ketentuan mengenai suami yang hendak berpoligami. Padahal dalam konteks ini, si istri lah yang bersuami lebih dari satu atau dalam praktiknya disebut dengan Poliandri  yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah:

Sistem perkawinan yang membolehkan seorang wanita mempunyai suami lebih dari satu orang dalam waktu yang bersamaan.

Sementara itu, larangan seorang istri yang masih terikat hubungan perkawinan untuk menikah dengan laki-laki lain juga terdapat di dalam Pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan:

Pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja; dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja.

Dengan demikian, secara hukum, antara si istri dan suami sirinya sesungguhnya tidak ada hubungan hukum perkawinan.

Pasal Perzinaan

Namun jika hubungan antara istri dan suami siri telah mengarah ke hubungan seksual, yang dilakukan si istri dengan suami sirinya dapat dikatakan sebagai perzinaan.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka menjawab pertanyaan Anda, tuntutan yang bisa dilakukan oleh sang suami adalah tuntutan pidana atas perzinaan. Dasar hukum yang dapat digunakan untuk menjerat suami siri adalah Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (“KUHP”).

Akan tetapi, karena dalam hal ini istri telah meninggal dunia, perlu dipahami bunyi Pasal 77 KUHP:

Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.

Terkait dengan pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 91) mengatakan bahwa dalam pasal ini terletak suatu prinsip bahwa penuntutan hukuman itu harus ditujukan kepada diri pribadi orang. Jika orang yang dituduh telah melakukan peristiwa pidana itu meninggal dunia, maka tuntutan atas peristiwa itu habis begitu saja, artinya tidak dapat tuntutan itu lalu diarahkan kepada ahli warisnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar