Jumat, 27 Januari 2023

KEWAJIBAN SUAMI ISTRI.

Hak dan Kewajiban Suami Istri Dalam Kehidupan Rumah Tangga




* Hj. Khairiyah Saat Menyampaikan Materi Tentang Hak dan Kewajiban Suami Istri Dalam Kehidupan Rumah Tangga

 - Dalam membina kehidupan berumah tangga ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing suami dan istri. 

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Hj, Khairiyah kepada kepada 60 peserta catin Bimbingan Perkawinan yang diselenggarakan oleh Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Karimun, Senin (31/8/2020) di Aula Kemenag Kabupaten Karimun.

"Kewajiban suami kepada istri adalah mempergaulinya secara ma’ruf, memberinya nafkah, lahir dan batin, mendidik istri, dan menjaga kehormatan istri dan keluarga." Jelas Hj. Khairiyah.

Adapun kewajiban istri kepada suami, lanjut Hj. Khairiyah adalah taat kepada suami, menjaga amanat sebagai istri/ibu dari anak-anak, rabbatu al-bayt atau manajer rumahtangga, menjaga kehormatan dan harta suami dan meminta izin kepada suami ketika hendak bepergian dan puasa sunnah.

Selanjutnya adalah kewajiban bersama suami istri yakni menjaga iman dan meningkatkan ketaqwaan, menjaga agar senantiasa taat kepada Allah, yang diwujudkan dalam sikap menjadikan syariat Islam sebagai tolak ukur perbuatan (miqyasu al-’amal) dalam semua aspek kehidupan, seperti beribadah bersama, menjaga makanan dan minuman agar halal, selalu menutup aurat, dan mendidik anak agar menjadi anak yang shaleh.

"Suami istri harus pula selalu bersyukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT dengan cara selalu bersabar ketika menghadapi kesulitan, tawakal bila mempunyai rencana, selalu bermusyawarah dalam menyelesaikan persoalan, saling mengingatkan dalam kebaikan, mempererat tali silaturahim dengan keluarga suami istri dan lain sebagainya." tambah Hj. Khairiyah.

"Bila semua hak dan kewajiban  suami dan istri serta kewajiban bersama ditunaikan dengan sebaik-baiknya, Insya Allah keluarga sakinah akan terwujud. 

Karena keluarga sakinah adalah buah dari ketundukan suami istri kepada ajaran dan nilai-nilai Islam." Tutup Hj. Khairiyah.


Terdapat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh suami dan istri dalam membina rumah tangganya. Apabila hak dan kewajiban suami istri ini ditunaikan, maka dapat mendatangkan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah.

Lantas, apa saja hak dan kewajiban suami dan istri dalam Islam? Berikut penjelasannya.

Setelah menikah, berlakulah hak dan kewajiban yang tidak dimiliki sebelumnya. Pengertian hak adalah segala sesuatu yang melekat dan mesti diterima seseorang, sedangkan kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan.

Pernikahan dalam Islam pada dasarnya bertujuan untuk membentuk rumah tangga harmonis. Salah satu upaya untuk membangun dan menjaga keharmonisan tersebut adalah dengan menunaikan hak dan kewajiban.

Dengan begitu, baik suami maupun istri sadar akan kewajibannya atas pasangan sehingga haknya pun dapat pantas untuk terpenuhi sebagaimana mestinya.

Dikutip dari Modul Pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas XII SMA/SMK Bab 4 Pernikahan dalam Islam, disebutkan hak dan kewajiban paling penting yang dilakukan suami dan istri.


Kewajiban-Kewajiban dalam Hubungan Suami-Istri

Kewajiban suami terhadap istri, antara lain:

  1. Suami wajib memberi nafkah lahir kepada istri seperti pakaian, dan tempat tinggal; dan memenuhi nafkah batin kepada istri seperti cinta, kasih sayang, dan perhatian.
  2. Menggauli istri secara makruf, yaitu dengan cara yang layak dan patut misalnya dengan kasih sayang, menghargai, memperhatikan, dan sebagainya.
  3. Memimpin keluarga dengan cara membimbing dan memelihara semua anggota keluarga dengan penuh tanggung jawab.
  4. Membantu istri dalam tugas sehari-hari, terutama dalam mengasuh dan mendidik anak-anak agar menjadi pribadi yang saleh.
  5. Menjaga martabat dan kehormatan istrinya. Sebab, sudah menjadi kewajiban seorang suami untuk memberikan pendidikan agama kepada istrinya agar taat kepada Allah dan Rasul-Nya, berperilaku baik, dan menjaga diri dari perbuatan dosa.


Kewajiban istri terhadap suami, antara lain:

  1. Istri wajib patuh dan taat kepada suami. Menaati suami merupakan perintah Allah SWT. Sebab dalam rumah tangga, seorang suami adalah kepala rumah tangga yang harus didengar dan ditaati selama dalam batas kebaikan dan sesuai dengan ajaran Islam.
  2. Memelihara dan menjaga kehormatan diri dan keluarga serta harta benda suami. Hal ini sebagaimana Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa 34, "Wanita salihah adalah yang taat kepada Allah dan menjaga diri ketika suaminya tidak ada oleh karena Allah telah memelihara mereka."
  3. Mengurus dan mengatur rumah tangga dengan baik sesuai dengan fungsinya.
  4. Memelihara dan mendidik anak terutama pendidikan agama.
  5. Berhias untuk suami. Berhias bagi seorang istri untuk suaminya termasuk perbuatan yang bernilai ibadah.
  6. Bersikap rida dan syukur pada suami.
  7. Menciptakan suasana rumah tangga menyenangkan dan penuh ketenteraman.


Hak-Hak dalam Hubungan Suami-Istri

Hak suami atas istri, antara lain:

  1. Suami wajib ditaati oleh istri dalam seluruh perkara, kecuali maksiat. Ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, "Hanyalah ketaatan itu dalam perkara yang makruf."
  2. Suami berhak mendapatkan pelayanan yang baik dari istrinya.
  3. Dimintai izin oleh istri yang hendak keluar rumah. Istri tidak boleh keluar rumah kecuali seizin suami.
  4. Istri tidak boleh puasa sunnah kecuali dengan izin suaminya. Rasulullah SAW bersabda sebagaimana yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim, "Tidak boleh seorang istri puasa (sunnah) sementara suaminya ada di tempat kecuali dengan izin suaminya."
  5. Disyukuri nafkah halal dan kebaikan yang diberikannya. Istri harus mensyukuri setiap pemberian suaminya.


Hak istri atas suami, antara lain:

  1. Istri berhak mendapat mahar dari suaminya. Mahar merupakan hak mutlak seorang wanita yang dinikahi dengan penuh kerelaan.
  2. Istri berhak atas nafkah makan dan minum, pakaian, hingga tempat tinggal dari suaminya, sekalipun sang istri kaya atau mampu.
  3. Mendapat perlakuan yang baik dari suaminya. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, "Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istri-istrinya."
  4. Mendapatkan bimbingan dari suaminya agar selalu taat kepada Allah SWT.
  5. Mendapat perlakuan adil.

Demikian hak dan kewajiban suami istri dalam Islam. Selain terdapat hak yang harus dipenuhi oleh masing-masing, terdapat pula hak-hak bersama kedua belah pihak.

Hak ini bersifat sama seperti saling berperilaku dan bersikap baik, tidak mengungkit pemberian atau kesalahan yang lalu, menjaga silaturahmi antarkerabat dan teman suami maupun istri, dan sebagainya.

Terdapat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh suami dan istri dalam membina rumah tangganya. Apabila hak dan kewajiban suami istri ini ditunaikan, maka dapat mendatangkan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah.

Lantas, apa saja hak dan kewajiban suami dan istri dalam Islam? Berikut penjelasannya.

Setelah menikah, berlakulah hak dan kewajiban yang tidak dimiliki sebelumnya. Pengertian hak adalah segala sesuatu yang melekat dan mesti diterima seseorang, sedangkan kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan.

Pernikahan dalam Islam pada dasarnya bertujuan untuk membentuk rumah tangga harmonis. Salah satu upaya untuk membangun dan menjaga keharmonisan tersebut adalah dengan menunaikan hak dan kewajiban.

Dengan begitu, baik suami maupun istri sadar akan kewajibannya atas pasangan sehingga haknya pun dapat pantas untuk terpenuhi sebagaimana mestinya.

Dikutip dari Modul Pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas XII SMA/SMK Bab 4 Pernikahan dalam Islam, disebutkan hak dan kewajiban paling penting yang dilakukan suami dan istri.


Kewajiban-Kewajiban dalam Hubungan Suami-Istri

Kewajiban suami terhadap istri, antara lain:

  1. Suami wajib memberi nafkah lahir kepada istri seperti pakaian, dan tempat tinggal; dan memenuhi nafkah batin kepada istri seperti cinta, kasih sayang, dan perhatian.
  2. Menggauli istri secara makruf, yaitu dengan cara yang layak dan patut misalnya dengan kasih sayang, menghargai, memperhatikan, dan sebagainya.
  3. Memimpin keluarga dengan cara membimbing dan memelihara semua anggota keluarga dengan penuh tanggung jawab.
  4. Membantu istri dalam tugas sehari-hari, terutama dalam mengasuh dan mendidik anak-anak agar menjadi pribadi yang saleh.
  5. Menjaga martabat dan kehormatan istrinya. Sebab, sudah menjadi kewajiban seorang suami untuk memberikan pendidikan agama kepada istrinya agar taat kepada Allah dan Rasul-Nya, berperilaku baik, dan menjaga diri dari perbuatan dosa.


Kewajiban istri terhadap suami, antara lain:

  1. Istri wajib patuh dan taat kepada suami. Menaati suami merupakan perintah Allah SWT. Sebab dalam rumah tangga, seorang suami adalah kepala rumah tangga yang harus didengar dan ditaati selama dalam batas kebaikan dan sesuai dengan ajaran Islam.
  2. Memelihara dan menjaga kehormatan diri dan keluarga serta harta benda suami. Hal ini sebagaimana Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa 34, "Wanita salihah adalah yang taat kepada Allah dan menjaga diri ketika suaminya tidak ada oleh karena Allah telah memelihara mereka."
  3. Mengurus dan mengatur rumah tangga dengan baik sesuai dengan fungsinya.
  4. Memelihara dan mendidik anak terutama pendidikan agama.
  5. Berhias untuk suami. Berhias bagi seorang istri untuk suaminya termasuk perbuatan yang bernilai ibadah.
  6. Bersikap rida dan syukur pada suami.
  7. Menciptakan suasana rumah tangga menyenangkan dan penuh ketenteraman.


Hak-Hak dalam Hubungan Suami-Istri

Hak suami atas istri, antara lain:

  1. Suami wajib ditaati oleh istri dalam seluruh perkara, kecuali maksiat. Ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, "Hanyalah ketaatan itu dalam perkara yang makruf."
  2. Suami berhak mendapatkan pelayanan yang baik dari istrinya.
  3. Dimintai izin oleh istri yang hendak keluar rumah. Istri tidak boleh keluar rumah kecuali seizin suami.
  4. Istri tidak boleh puasa sunnah kecuali dengan izin suaminya. Rasulullah SAW bersabda sebagaimana yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim, "Tidak boleh seorang istri puasa (sunnah) sementara suaminya ada di tempat kecuali dengan izin suaminya."
  5. Disyukuri nafkah halal dan kebaikan yang diberikannya. Istri harus mensyukuri setiap pemberian suaminya.


Hak istri atas suami, antara lain:

  1. Istri berhak mendapat mahar dari suaminya. Mahar merupakan hak mutlak seorang wanita yang dinikahi dengan penuh kerelaan.
  2. Istri berhak atas nafkah makan dan minum, pakaian, hingga tempat tinggal dari suaminya, sekalipun sang istri kaya atau mampu.
  3. Mendapat perlakuan yang baik dari suaminya. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, "Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istri-istrinya."
  4. Mendapatkan bimbingan dari suaminya agar selalu taat kepada Allah SWT.
  5. Mendapat perlakuan adil.

Demikian hak dan kewajiban suami istri dalam Islam. Selain terdapat hak yang harus dipenuhi oleh masing-masing, terdapat pula hak-hak bersama kedua belah pihak.

Hak ini bersifat sama seperti saling berperilaku dan bersikap baik, tidak mengungkit pemberian atau kesalahan yang lalu, menjaga silaturahmi antarkerabat dan teman suami maupun istri, dan sebagainya.

Kamis, 26 Januari 2023

YANG HADIR BARAYA KULTUM


JADWAL NGAJI 
( *Baraya kultum* ) 
27-01-2023 

*AL-IMRON AYAT 117*

Ngaji : *Oma Azam*✔️
Saritilawah: *Oma ijah*✔️


Pa bb 
Neng tini 
Aki ahong 
Mmh fera 
Oma ayu 
Teh wulan 
Kang dede 
Bu hj tita
Bunda iin 
Ketua 
Lilis garut 
Abah jenggot
Omah Azam
Oma ijah



- Kami ucapkan terimakasih untuk rekan-rekan yang telah berpartisipasi ceck in dan mohon maaf bila ada stasiun yang ceck in namun belum tercatat dan terpanggil, kami berharap partisipasinya pada kegitan Net berikutnya.

-Tepat pada Pukul ..
kegiatan pemanggilan kami tutup dengan negatif berita atau pengumuman.

-dan peserta yang ter logsheet sejumlah ... orang diawali oleh : .... dan diakhiri oleh haji peri ..

-Sekali lagi mohon maaf jika ada salah dalam membawakan tugas, kami NCS mengucapkan terimakasih..

01. 335 haji zi-i
02. 373 h tita
03. 081 bunda Iin
04. 534 kobe
05. 184 Ega
06. 128 Iwan Hartiwan
07. 093 Roni Cilember
08. 129 Oman 082262756966
09. 010 Atang 
11. Ada majelis
12. Mama syuta
13. 484 bah Rawing
14. 390 neng Tini
15. 014 aki jilun soreang
16. Eco warung petey
17. 539 bah boncel Cipadung
18. 067 Feri Majalaya
19. 216 Pak Agus Ciparay
20. 261 Mamah fera
21. 060 Wildan
22. 312 Cipuk Pacet
23. Bah Ragil Cimenyan
24. 222 Firman
25. 327 Arjuna Baleendah
26. 558 aji Soreang
27. 528 ms Suniaraja
28. 111 firman
29. 485 ana Pangalengan
30. 148 Opik gunung letik
31. 031 dedem
32. 150 mamat

Rabu, 25 Januari 2023

Tugas ngaji

https://kalam.sindonews.com/ayat/111/3/ali-imran-ayat-111

JADWAL NGAJI 
( *Baraya kultum* ) 
27-01-2023 

*AL-IMRON AYAT 111*

Ngaji : *Abah jengkot*✔️
Saritilawah: *Oma Azam*✔️


Oma ijah 
Pa bb 
Neng tini 
Aki ahong 
Mmh fera 
Oma ayu 
Teh wulan 
Kang dede 
Bu hj tita
Bunda iin 
Ketua 
Lilis garut 
Abah jenggot
Omah Azam 

Senin, 23 Januari 2023

Mencegah Kemungkaran, Itulah Selemah-lemahnya Iman


Mencegah Kemungkaran, Itulah Selemah-lemahnya Iman
Mencegah Kemungkaran, Itulah Selemah-lemahnya Iman /Pixabay / pxabay/
Assalamu'alaikum
Bismillaahirrahmaanirrahiim

Dari Abu Sa'id al-Khudriy Ra., ia berkata, 
"Aku mendengar Rasulullah Saw. bersabda,

"Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran, hendaklah ia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya. Jika tidak mampu, hendaklah mencegahnya dengan lisan, jika tidak mampu juga, hendaklah mencegahnya dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman."

Baca Juga: Jelang Pulang ke Tanah Air, Habib Rizieq: Saya Bukan Tahanan Tak Dipulangkan Dengan Paksa!

(HR Muslim).

Hadis di atas mengandung beberapa faedah;

(a) Diwajibkan mencegah kemungkaran dengan perantaraan apapun yang di mungkinkan.

(b) Faedah mencegah dengan hati ialah menumbuhkan rasa benci terhadap kemungkaran itu dan senantiasa mengingat untuk menolaknya.

Baca Juga: Mutiara Hadis, Kalian Lebih Berhak Terhadap Musa Daripada Mereka, maka Berpuasalah.

(c) Memerintah kepada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran adalah tanggung jawab bersama umat Islam karena termasuk kewajiban kolektif.

Minggu, 22 Januari 2023

TUGAS BACA AL-QUR'AN.


JADWAL NGAJI 
( baraya kultum) 
 23-01-2023 

Ngaji : 10. Oma ayu 
Saritilawah: 11. *Teh wulan* 

12. Kang dede 
13. Bu hj tita 
14. Bunda iin 
01. Ketua 
02. Lilis garut 
03. Abah jenggot 
04. Oma azam 
05. Oma ijah 
06. Pa bb 
07. Neng tini 
08. Aki ahong 
09. Mmh fera 
10. Oma ayu 
11. Teh wulan

5 Marga Keturunan Nabi Muhammad di Indonesia, Nomor 1 Paling Banyak

avatar
5 Marga Keturunan Nabi Muhammad di Indonesia, Nomor 1 Paling Banyak

Marga keturunan Nabi Muhammad di Indonesia ada sekitar 68 dari 100 lebih kabilah marga yang tersebar di dunia. Keberadaan marga para Habaib ini bermula dari hijrahnya Imam Ahmad bin Isa Al-Muhajir (generasi ke-9 keturunan Nabi Muhammad) ke Hadhramaut Yama

Marga keturunan Nabi Muhammad di Indonesia dan asal-usulnya perlu diketahui umat muslim. Di Indonesia, ada sekitar 68 marga dari 100 lebih kabilah marga yang tersebar di dunia.

Nasab mereka bersambung kepada Nabi Muhammad shollallohu 'alaihi wasallam dari garis keturunan Sayyidina Husein, cucu Rasulullah SAW. Keturunan Nabi Muhammad di Indonesia biasa dijuluki Habib (Habaib untuk jamak), Syed atau Sayyid. Sedangkan perempuan biasanya dipanggil Syarifah atau Sayyidah.

Para Habaib keturunan Nabi ini banyak bermukim di wilayah Jabodetabek. Kemudian di Surabaya, Aceh, Palembang, Kalimantan dan beberapa daerah di Pulau Jawa.

Sejarah munculnya keturunan Nabi Muhammad dan marganya bermula dari Hijrahnya Imam Ahmad bin Isa Al-Muhajir (wafat 345 H) dari Basra (Irak) ke Hadhramaut Yaman. Ahmad bin Isa adalah generasi ke-9 keturunan Nabi Muhammad dari jalur Sayyidina Husein.

Beliau berhijrah ke Hadhramaut lantaran banyaknya fitnah di Irak pada masa Dinasti Abbasiyah Tahun 317 H (896 M). Imam Ahmad bin Isa Al-Muhajir adalah orang pertama yang datang ke Hadhramaut beserta keluarganya yang berjumlah 70 orang.




Beliau mempunyai dua putera yaitu Ubaidillah dan Muhammad. Ubaidillah ikut hijrah bersama ayahnya ke Hadhramaut dan memiliki tiga putera yaitu Alwi (Alawi), Jadid, dan Ismail. Akhir Abad ke-6 Hijriyah keturunan Ismail dan Jadid tidak mempunyai generasi, sedangkan keturunan Alwi tetap berlanjut. Keturunan dari Alwi inilah yang kemudian melahirkan kaum Alawiyin atau populer dengan julukan Habib.

Sosok yang dikenal sebagai leluhur Alawiyyin di Asia Tenggara dan juga pendiri Tarekat Alawiyyin adalah Al-Faqih Muqaddam Muhammad bin Ali Ba'alawy. Nasabnya tersambung ke Alwi bin Muhammad bin Alwi bin Ubaidillah bin Imam Ahmad bin Isa Al-Muhajir hingga ke Nabi Muhammad SAW.

Sejarawan Hadhramaut Yaman Muhammad Bamuthrif mengatakan, Alawiyin atau kabilah Ba'alawi dianggap kabilah terbesar di Hadhramaut dan paling banyak hijrah ke Asia dan Afrika. Alawiyin adalah golongan yang bernisbah kepada keturunan Rasulullah lewat keturunan dari Imam Ahmad bin Isa Al-Muhajir.

Seiring perjalanan waktu, orang-orang Hadhramaut sampai ke Indonesia pada abad ke-13. Sekarang kita kenal bermarga Al-Attas, Al-Haddad, Assegaf, Al-Habsyi, Alaydrus, Al-Jufri, Syihab, Syahab dan masih banyak lainnya.

Informasi dari Rabithah Alawiyah (lembaga pencatat keturunan Nabi Muhammad SAW), dari 100 lebih kabilah Alawiyah, kini hanya 68 marga keturunan Nabi yang tersisa. Mereka menyebar ke seluruh Indonesia, dari Jakarta, Surabaya, Sumatera hingga Kalimantan.

5 Marga Keturunan Nabi Muhammad Terbanyak

sindopict-YZAbJYQVKsH


Dari 100 lebih marga keturunan Nabi Muhammad, di Indonesia terdapat 68 marga Habaib. Lainnya punah, tidak ada keturunan. Ada yang masih banyak di Indonesia, sementara sudah tidak ada di Hadhramaut.

Berapa jumlah populasi keturunan Nabi Muhammad di Indonesia? Menurut Habib Zein bin Umar, mantan Ketua Umum Rabithah Alawiyah, jumlah pastinya tidak diketahui karena masih didata. Apakah totalnya 500 ribu orang, apakah 1 juta atau 1,5 juta, masih dilakukan pendataan.

Adapun marga tertua dari puluhan marga yang ada di Indonesia ialah Assegaf. Lalu Assegaf ini tinggi, keturunannya ada Al-Attas. Keturunan Nabi yang ada di Indonesia ini adalah generasi ke-37 atau ke-38.

Kalau di Jakarta, paling banyak marga Al-Attas, kemudian Al-Haddad. Kalau di Surabaya, mungkin yang banyak Al-Jufri. Jumlah keturunan Nabi di Jabodetabek pada 2014 tercatat mencapai 14.500 orang.

Wilayah paling banyak dihuni Alawiyyin ini adalah Jakarta Timur sebanyak 35%. Tak heran di wilayah ini memiliki daerah khas seperti Kampung Arab Condet. Wilayah terbesar selanjutnya yaitu Jakarta Selatan sebanyak 18%. Kemudian Depok 10%, Jakarta Barat 9%, Tangerang, Bogor, dan Jakarta Pusat sebanyak 7%. Kemudian Bekasi sebanyak 5%. Jakarta Utara sebanyak 2%.

Berdasarkan kabilah marga, paling banyak adalah Al-Attas sekitar 24%. Kemudian Al-Haddad dan Assegaf 15%. Kemudian Alaydrus 13%, Al-Habsyi 11%. Selanjutnya marga Bin Shahab 7%. Al-Kaff 5%. Kemudian qabilah Al-Jufri sebanyak 4%, kabilah Bin Yahya dan Syeikh Abu Bakar bin Salim (BSA) sebanyak 3%.

Sabtu, 21 Januari 2023

3 Perkara yang Membuat Seseorang Bangkrut di Akhirat, Nomor 1 Sering Terjadi


3 Perkara yang Membuat Seseorang Bangkrut di Akhirat, Nomor 1 Sering Terjadi
Orang yang bangkrut di Akhirat adalah mereka yang amal kebaikannya tidak cukup menutupi keburukannya akibat dosa-dosa yang dilakukannya kepada orang lain. Foto/ilustrasi
Setiap orang yang berbisnis pasti tak ingin merugi, apalagi mengalami kebangkrutan. Selain menderita kerugian besar, orang yang bangkrut akan kehilangan hartanya dan jatuh miskin.

Bagaimana jika seseorang mengalami bangkrut di Akhirat kelak? Bangkrut pada hari tersebut ternyata jauh lebih menderita dibanding kehilangan harta di dunia. Celakanya, orang yang bangkrut di Akhirat akan dilemparkan ke neraka karena pahala kebaikannya habis akibat keburukan dosa-dosanya. 

Nabi Muhammad SAW mengingatkan umatnya tentang ciri-ciri orang yang bangkrut ini dalam satu Hadis sahih. Beliau menyebutnya sebagai orang "muflis". Berikut sabda beliau:

قاَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَدْرُوْنَ مَاالْمُفْلِسُ؟ قَالُوا اَلْمُفْلِسُ فِيْنَا مَنْ لاَدِرْهَمَ لَهُ وَلاَ مَتَاعَ فَقَالَ إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِى يَأْْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلاَةٍ وَصِيَامٍ وَزَكَاةٍ وَيَأْتِى قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ هِ فَإِنْ فُنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَ مَا عَلَيْهِ أُخِذَا مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِى النَّارِ

Artinya: "Rasulullah SAW bersabda: 'Tahukah kalian siapakah orang yang muflis (bangkrut) itu? Para sahabat menjawab, 'Orang yang muflis (bangkrut) di antara kami adalah orang yang tidak punya Dirham dan tidak punya harta.' Rasulullah SAW bersabda: "Orang yang muflis (bangkrut) dari umatku adalah orang yang datang pada hari Kiamat dengan (pahala) melaksanakan sholat, menjalankan puasa dan menunaikan zakat, namun ia juga datang (membawa dosa) dengan mencela si ini, menuduh si ini (memfitnah), memakan harta ini dan menumpahkan darah si ini serta memukul si ini. Maka akan diberinya orang-orang tersebut dari kebaikan-kebaikannya. Dan jika kebaikannya telah habis sebelum ia menunaikan kewajibannya, diambillah keburukan dosa-dosa mereka, lalu dicampakkan padanya dan ia dilemparkan ke dalam neraka." (HR Muslim 4678)



Berikut 3 Perkara yang Menyebabkan Seseorang Bangkrut di Akhirat:

1. Mencela dan Memfitnah Orang Lain
Mencela dan memfitnah merupakan kefasikan yang sangat dibenci Allah. Nabi juga pernah berpesan, "Bukanlah seorang mukmin, orang yang suka mencela, orang yang suka melaknat dan orang yang suka berkata-kata kasar dan juga berkata-kata kotor." (HR At-Tirmidzi). Begitu juga perkara fitnah. Di era digital saat ini, banyak orang begitu mudah mencela, menuduh orang lain sesuka hatinya, melontarkan fitnah, menjelek-jelekkannya sehingga menjatuhkan orang lain. Padahal fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan (Al-Baqarah ayat 191). Perkara ini selain menyebabkan kekacauan, juga menimbulkan dampak buruk bagi orang lain. Orang yang mencela dan memfitnah orang lain, maka amal kebaikannya di Akhirat kelak akan berpindah kepada orang yang dicaci atau dizaliminya.

2. Memakan Harta Orang Lain
Perkara kedua yang menyebabkan seseorang bangkrut di Hari Akhirat adalah memakan harta orang lain. Ini termasuk perbuatan yang sangat zalim. Allah berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil." (QS. An Nisa': 29). Orang yang mengambil hak orang lain akan mengalami kesengsaraan di hari Kiamat. Dalam Hadis disebutkan, "Barangsiapa mengambil sejengkal tanah yang bukan haknya, niscaya ditenggelamkan ia pada hari Kiamat sampai ke dalam tujuh lapis bumi." (HR Al-Bukhari)

3. Membunuh dan Menganiaya Orang Lain
Perlara ini juga wajib dijauhi umat muslim agar tidak menjadi orang yang bangkrut di Akhirat. Membunuh atau menumpahkan darah tanpa hak termasuk dosa besar. Allah berfirman: "Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya (QS An-Nisa: 93). Orang-orang yang berbuat aniaya tidak akan mendapat keberuntungan. Di Akhirat nanti amal kebaikannya akan berpindah kepada orang yang dianiayanya dan menyebabkannya bangkrut hingga dilemparkan ke dalam neraka. 

Na'udzubillahi min dzalik. Itulah tiga perkara yang wajib kita jauhi agar tidak tergolong orang-orang yang bangkrut di Akhirat. Semoga Allah melindungi kita dari perkara muflis ini.