Jum'at, 26 Agustus 2022 - 00:19 WIB
Ijma' merupakan salah satu sumber hukum Islam yang disepakati para ulama apabila tidak dijumpai dalam Al-Qur'an maupun Hadis Nabi.
Untuk diketahui, Islam memiliki empat sumber hukum dalam menjalankan urusan agama dan kehidupan. Keempatnya adalah Al-Qur'an, As-Sunnah (Hadis), Ijma'(kesepakatan ulama), dan Qiyas (perumpamaan).
Ijma' artinya buah dari kesepakatan para ulama Mujtahid setelah masa Rasulullah SAW. Keabsahan Ijma' ini merujuk kepada Al-Qur'an.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (Surat An-Nisa Ayat 59)
Imam Al-Ghazali mendefinisikan Ijma'sebagai kesepakatan umat Nabi Muhammad SAW secara khusus atas suatu urusan agama. Adanya Ijma ini merupakan salah satu solusi ketika terjadi suatu masalah yang sudah tidak bisa lagi ditanyakan kepada Rasulullah SAW.
Dalam fungsinya, Ijma' digunakan untuk menyatukan berbagai pendapat yang berbeda. Sehingga mengurangi kemungkinan kesalahan ijtihad yang bisa terjadi apabila dilakukan sendiri.
Lalu, siapakah yang dapat memutuskan suatu Ijma'? Mazhab Maliki mengatakan kesepakatan saja sudah bisa dikatakan sebagai Ijma'. Meski hanya sebatas kesepakatan penduduk Madinah (Ijma' ahl al-Madinah).
Menurut Abdul Karim Zaidan, Ijma' wajib disepakati oleh seluruh ulama Mujtahid di seluruh dunia. Sedangkan Muhammad Abu Zahrah menyebut bahwa dikatakan Ijma' apabila disepakati mayoritas ulama Mujtahid.
Adapun Ijma' terbagi menjadi dua, yaitu Sharih dan Sukuti. Ijma Sharih merupakan kesepakatan para Mujtahid, baik melalui pendapat maupun perbuatan terhadap suatu permasalahan. Sedangkan Ijma Sukuti diartikan sebagai pendapat sebagian mujtahid tentang hukum suatu masalah.
Beberapa contoh dari hasil Ijma' adalah pembukuan Al-Qur'an, kesepakatan para ulama mengharamkan minyak babi. Kemudian ditetapkannya Hadis sebagai sumber hukum Islam kedua. Dan masih banyak lagi ijtima' seputar tentang hukum dan ketentuan yang berkaiatan dengan syariat.
Wallahu A'lam
Baca Juga: Sumber Hukum Islam yang Penting Diketahui
Untuk diketahui, Islam memiliki empat sumber hukum dalam menjalankan urusan agama dan kehidupan. Keempatnya adalah Al-Qur'an, As-Sunnah (Hadis), Ijma'(kesepakatan ulama), dan Qiyas (perumpamaan).
Ijma' artinya buah dari kesepakatan para ulama Mujtahid setelah masa Rasulullah SAW. Keabsahan Ijma' ini merujuk kepada Al-Qur'an.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (Surat An-Nisa Ayat 59)
Imam Al-Ghazali mendefinisikan Ijma'sebagai kesepakatan umat Nabi Muhammad SAW secara khusus atas suatu urusan agama. Adanya Ijma ini merupakan salah satu solusi ketika terjadi suatu masalah yang sudah tidak bisa lagi ditanyakan kepada Rasulullah SAW.
Dalam fungsinya, Ijma' digunakan untuk menyatukan berbagai pendapat yang berbeda. Sehingga mengurangi kemungkinan kesalahan ijtihad yang bisa terjadi apabila dilakukan sendiri.
Lalu, siapakah yang dapat memutuskan suatu Ijma'? Mazhab Maliki mengatakan kesepakatan saja sudah bisa dikatakan sebagai Ijma'. Meski hanya sebatas kesepakatan penduduk Madinah (Ijma' ahl al-Madinah).
Menurut Abdul Karim Zaidan, Ijma' wajib disepakati oleh seluruh ulama Mujtahid di seluruh dunia. Sedangkan Muhammad Abu Zahrah menyebut bahwa dikatakan Ijma' apabila disepakati mayoritas ulama Mujtahid.
Adapun Ijma' terbagi menjadi dua, yaitu Sharih dan Sukuti. Ijma Sharih merupakan kesepakatan para Mujtahid, baik melalui pendapat maupun perbuatan terhadap suatu permasalahan. Sedangkan Ijma Sukuti diartikan sebagai pendapat sebagian mujtahid tentang hukum suatu masalah.
Beberapa contoh dari hasil Ijma' adalah pembukuan Al-Qur'an, kesepakatan para ulama mengharamkan minyak babi. Kemudian ditetapkannya Hadis sebagai sumber hukum Islam kedua. Dan masih banyak lagi ijtima' seputar tentang hukum dan ketentuan yang berkaiatan dengan syariat.
Wallahu A'lam
Baca Juga: Sumber Hukum Islam yang Penting Diketahui
Tidak ada komentar:
Posting Komentar